Ketentuan Umum
Semua pihak yang bekerja sama dengan The Great Investor baik itu sebagai Manajemen, Karyawan, Investors, Mitra Bisnis menyadari hak dan kewajiban masing-masing. The Great Investor memperlakukan semuanya sama di depan hukum. The Great Investor memiliki prinsip bahwa setiap pihak yang bekerja sama untuk kepentingan bersama dan menyepakati suatu kesepakatan tertentu di dalam suatu "akad" atau "kontrak" tanpa adanya suatu paksaaan dan berdasarkan kesadaran adalah benar dan sesuai dengan hukum universal.
Setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan "akad" atau 'kontrak" yang disepakati bersama itu adalah tindakan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku universal. Selama suatu tindakan itu dilakukan sesuai "akad" ataupun "kontrak" dan tidak dibarengi dengan pengkhianatan, penipuan, kebohongan, dan kecurangan adalah tindakan benar dan sesuai dengan hukum dan karenanya Para Pihak tidak dapat dan tidak akan memperkarakannya di dalam proses peradilan mana pun.
Adapun jika terdapat suatu aturan khusus yang mengatur perkara tertentu yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di dalam teritorial tertentu dan jika suatu akad dilakukan meskipun belum terpenuhinya suatu aturan berdasarkan aturan lembaga tersebut, maka "akad" ataupun "kontrak" yang dibuat oleh The Great Investor dan Pihak lain, disebut PARA PIHAK, yang dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dan pelaksanaannya sesuai "akad" ataupun "kontrak" tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. Adapun jika terjadi penyelewengan, pengkhianatan, kebohongan, dan lain-lain yang secara universal merupakan suatu tindakan kejahatan terhadap akad ataupun kontrak tersebut, maka perkaranya dapat diselesaikan di pengadilan yang berlaku sesuai dengan peradilan umum yang berlaku universal.